JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024. Kabar ini tentu menggembirakan warga Jakarta, terutama bagi mereka yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa ribet. Banjir insentif pajak ini tentu sayang untuk dilewatkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, insentif pajak kendaraan, dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” katanya.
Bagi Anda yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan buruan manfaatkan kesempatan ini. Yuk, langsung saja disimak penjelasannya lebih detail di bawah ini agar Anda bisa memanfaatkannya dengan maksimal:
1. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB