Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |15:22 WIB
Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja
Cara menghitung pajak saat belanja (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara menghitung PPN 12% saat belanja. Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan berlaku untuk berbagai barang dan jasa yang sering digunakan masyarakat, seperti sabun mandi, makanan di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan streaming seperti Netflix.

- Cara menghitung PPN 12% saat belanja

DJP menjelaskan rumus penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikalikan dengan tarif PPN. DPP merupakan harga barang atau jasa yang dijual oleh penjual kepada konsumen.

Contohnya, jika harga suatu barang adalah Rp6 juta dengan tarif PPN 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp660 ribu, sehingga total harga menjadi Rp6,66 juta.

Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12%, maka PPN yang untuk barang tersebut naik menjadi Rp720 ribu. Sehingga total harga menjadi Rp6,72 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement