Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |15:22 WIB
Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja
Cara menghitung pajak saat belanja (Foto: Freepik)
A
A
A

Pada siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memastikan bahwa ada tiga barang pokok yang tidak mengalami kenaikan PPN 12%, yaitu minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

"Untuk ketiga barang ini, selisih tarif sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga harga barang tersebut tidak mengalami perubahan," isi keterangan tersebut, Selasa (24/12/2024).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement