Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |15:22 WIB
Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja
Cara menghitung pajak saat belanja (Foto: Freepik)
A
A
A

Pada siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memastikan bahwa ada tiga barang pokok yang tidak mengalami kenaikan PPN 12%, yaitu minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

"Untuk ketiga barang ini, selisih tarif sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga harga barang tersebut tidak mengalami perubahan," isi keterangan tersebut, Selasa (24/12/2024).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement