JAKARTA - Skema Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024. Pemerintah telah menyiapkan skema bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
1. PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga non-aparatur atau honorer yang tidak lolos PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2004 tentang mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
2. Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Diktum ke-33 menyatakan bahwa jika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia, mereka masih memiliki kesempatan untuk dipertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan mengenai "tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan" termasuk tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi namun dinyatakan tidak berhasil. Kebutuhan untuk pelamar yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, nanti akan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, seperti yang dijelaskan dalam diktum ke-34.
3. Ketentuan pelamar lulus
Namun, berdasarkan diktum ke-29 dalam Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dianggap lulus seleksi PPPK jika mereka memiliki peringkat terbaik.
Berikut adalah ketentuan pelamar yang lulus:
- Eks tenaga honorer kategori II atau eks TH- II
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintahan setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Isi formasi kosong
Jika masih ada formasi yang kosong, pelamar dapat mengisinya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, tetapi dari unit penempatan yang berbeda. Namun, jika pelamar telah menyelesaikan semua tahapan seleksi tetapi belum berhasil, mereka akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)