Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaleidoskop 2024: Fenomena Judol dan Pinjol

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 28 Desember 2024 |20:07 WIB
Kaleidoskop 2024: Fenomena Judol dan Pinjol
Kaleidoskop 2024: Judol dan Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Fenomena menjamurnya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi catatan kelam sepanjang 2024. Ibarat dua sisi gambar dalam sebuah koin, judol dan pinjol menjadi hal yang tak bisa dipisahkan.

Banyaknya pemain judol yang menggunakan pinjaman online (pinjol) sebagai cara pintas mengatasi masalah keuangan membuat sebuah siklus. Keduanya berkaitan erat dan menyeret banyak korban mulai dari anak remaja hingga dewasa. Sudah banyak kasus bunuh diri akibat kecanduan judol dan pinjol.

Di balik kemudahan pinjol, terdapat ancaman bunga tinggi, penagihan agresif, hingga jeratan utang yang sulit lepas semakin banyak memakan korban. Sehingga hal ini hanya dapat mempersulit situasi keuangan.

Pinjol wajib dibayar karena siapapun yang mengajukan kredit wajib untuk mengembalikan pinjamannya tersebut. Secara hukum, setiap utang yang sah harus dilunasi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Jika perusahaan pinjol telah terdaftar di OJK dan mematuhi regulasi yang berlaku, nasabah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menegaskan bahwa setiap perikatan harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.

1. Pria Beristri di Semarang Gantung Diri Akibat Judol

Seorang pria yang telah beristri di Kota Semarang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri, diduga karena judi online. Korban diketahui telah menggadaikan sertifikat rumahnya untuk bermain judi online.

Pria tersebut bernama Slamet Riyadin (32), warga Kebonharjo, Semarang Utara, Kota Semarang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 11.40 WIB.

“Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya,” ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada keterangannya.

Ia mengungkapkan bahwa Bhabinkamtibmas setempat yang sedang bertugas menerima laporan mengenai seorang warga yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut terbukti benar.

Menurut keterangan, saksi yang merupakan tetangga korban, berinisial BL, sedang mengantar istri korban kembali ke rumah setelah melahirkan di rumah orang tuanya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Saat masuk ke dalam rumah, mereka mendapati korban sudah dalam kondisi gantung diri.

“Keterangan dari istri korban, korban sudah melakukan 3 kali percobaan bunuh diri namun gagal karena diketahui istrinya. Sebelum meninggal korban sempat menggadaikan sertifikat rumah dan uang habis untuk judi online,” jelasnya.

“Sehari-hari korban bekerja serabutan. Sudah lama (judi online), frustasi karena masalah keuangan,” tambahnya.

Petugas berhasil mengidentifikasi jenazah korban dan mengumpulkan berbagai informasi terkait. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah bunuh diri dengan cara gantung diri. Jenazah korban kemudian dimakamkan di daerah tempat tinggalnya.

2. Satu Keluarga Nekat Bunuh Diri Akibat Pinjol

Warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dikejutkan oleh peristiwa keracunan yang menimpa tiga anggota sebuah keluarga, salah satunya adalah anak berusia dua tahun yang ditemukan meninggal dunia.

Tim Satreskrim Polres Kediri segera melakukan penyelidikan intensif. Menurut Iptu Hery Wiyono, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri, informasi awal mengindikasikan bahwa keluarga tersebut diduga sengaja mencoba mengakhiri hidup akibat tekanan dari utang pinjaman online (pinjol).

Keluarga korban diketahui mengalami stres berat akibat teror penagihan yang berlangsung tanpa henti.

“Kita sinyalir terlilit pinjol, terus bingung dan berniat mengakhiri hidupnya, terduga pelaku istrinya karena yang membeli istrinya,” ucapnya.

Dia memutuskan untuk meminum racun bersama istrinya karena khawatir akan dituduh membunuhnya di kemudian hari.

Jumlah pasti utang pinjol yang dimiliki pasangan tersebut belum dapat diketahui, karena ponsel yang digunakan masih terkunci. Informasi lebih lanjut menunggu korban sadar.

Akibat kejadian ini, Mn kemungkinan besar akan dikenai jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian. Saat ini, kondisi Mn dan Dg masih kritis dan mereka tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit SLG.

3. Fintech Menjadi Bahan Tuduhan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya kasus bunuh diri yang sering dikaitkan dengan pinjaman online (pinjol). Menurut mereka, pinjol kerap menjadi pihak yang disalahkan.

"Kita itu selalu jadi korban dari pinjol ilegal. Saya perlu tekankan bahwa kami bukan pinjol, pinjol itu tidak berizin, kami ini peer to peer lending. Sejak 2019 setiap ada yang bunuh diri kami yang dituduh," ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam Media Gathering dan Halal Bihalal bersama AdaKami.

Entjik menjelaskan bahwa pihaknya selalu turun langsung untuk memverifikasi informasi setiap kali ada kasus bunuh diri yang disebut berkaitan dengan pinjol. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ia mengklaim banyak dari kabar tersebut tidak terbukti.

"Kami langsung terjun dan kami juga dibantu media dan selalu tidak benar, tidak terbukti. Baru-baru ini ada 4 orang bunuh diri suami istri dan dua anak juga dituduh gara-gara kami. Kami melakukan pengecekan waktu itu juga di Fintech Data Center (FDC), tidak ada data keempat korban ini," sebutnya.

Selain merasa prihatin karena sering dituding sebagai penyebab bunuh diri, Entjik juga keberatan jika semua platform fintech lending digeneralisasi sebagai pinjol. Ia menegaskan bahwa kedua istilah tersebut memiliki makna dan konotasi yang berbeda.

Entjik menjelaskan bahwa istilah pinjol lebih tepat digunakan untuk platform yang beroperasi tanpa izin. Sementara itu, fintech lending merujuk pada platform legal yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang lebih etis dan telah mendapatkan sertifikasi resmi.

"Saya perlu tekankan bahwa kami itu bukan pinjol. Pinjol itu tidak berizin, kita ini peer to peer lending. Pinjol itu musuh kita," tandas Entjik.

4. Gaji Buruh Habis Karena Terjerat Pinjol

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa judi online (judol) telah membawa pengaruh buruk terhadap pola pikir para pekerja di Indonesia. Ia menilai bahwa dampak judol sangat merugikan berbagai aspek penting dalam kehidupan buruh.

“Fenomena judi online telah menjerat banyak buruh, menghabiskan upah mereka yang rendah dan memperburuk kondisi ekonomi serta kehidupan sosial mereka,” ucap Said, Selasa (9/7/2024).

Said menjelaskan bahwa upah buruh yang sudah terbatas kini semakin terkuras akibat terlibat dalam aktivitas judol. Kondisi ini membuat banyak buruh terjebak dalam lingkaran pinjaman online (pinjol) demi memenuhi kebutuhan bermain judol.

“Upah yang seharusnya digunakan untuk kehidupan hidup justru habis karena judi online. Akibatnya, banyak buruh yang terjebak dalam pinjaman online ilegal yang mudah diakses,” jelas Said.

Akibat tekanan dari tagihan pinjol, lanjut Said, para buruh menjadi kurang fokus dalam menjalankan pekerjaan mereka.

“Judi online ini tidak hanya menggerus ekonomi buruh, tetapi juga membuat mereka tidak fokus dalam bekerja karena tekanan dari penagihan hutang pinjaman online,” sambung Said.

Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa KSPI sepenuhnya mendukung langkah dan kebijakan yang diambil oleh Menkominfo Budi Arie beserta jajarannya. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi para buruh dari jeratan judi online, tetapi juga untuk memastikan generasi mendatang terhindar dari dampak negatif judi online yang bertentangan dengan nilai-nilai semua agama.

"Apa yang dilakukan oleh Menkominfo Budi Arie adalah keputusan yang sangat tepat dan benar. Pemblokiran situs judi online dan penangkapan pelaku bandar judi online merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh," tegas Said.

5. Milenial dan Gen Z Terjerumus Pusaran Pinjol

Fenomena generasi Milenial dan Gen Z semakin banyak terjebak dalam utang pinjaman online (pinjol). Menurut laporan “2024 State of Mobile” yang dirilis oleh perusahaan riset Data.ai pada Januari lalu, Indonesia menjadi sorotan dunia.

Laporan tersebut mencatat bahwa Indonesia memimpin dalam penggunaan aplikasi seluler, dengan rata-rata konsumsi waktu layar sebesar 6,05 jam per hari per orang. Aplikasi pinjol menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh di Indonesia sepanjang 2023 dengan mencapai 222 juta unduhan, hampir setara dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 278,8 juta.

Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Statistik Fintech Lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023, mayoritas pengguna pinjol adalah generasi muda berusia 19 hingga 34 tahun, yang mencakup 54,06% dari total nasabah atau senilai Rp 27,1 triliun.

Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Chelios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa perilaku konsumtif menjadi penyebab utama fenomena ini. Generasi muda sering meminjam uang untuk kebutuhan hiburan, seperti menonton konser, berlibur, atau membeli gadget baru, termasuk ponsel dengan pendapatan mereka yang tidak signifikan. Data OJK tahun 2023 juga menunjukkan bahwa 65% dana pinjol digunakan untuk kebutuhan non-primer.

Selain itu, kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman turut berkontribusi pada masalah ini. Calon peminjam hanya perlu menyiapkan KTP dan akun platform digital untuk mendapatkan pinjaman tanpa adanya proses pemeriksaan kemampuan dalam membayar.

“Pinjaman online tertentu hanya perlu satu jam untuk meng-ACC (menyetujui, red). Bandingkan dengan aplikasi kartu kredit yang memerlukan waktu hingga dua minggu,” sebutnya.

Generasi Milenial dan Gen Z yang akrab dengan dunia digital, termasuk fintech, menjadi faktor utama tingginya penggunaan aplikasi pinjol. Menurut Data.ai, aplikasi seperti Akulaku dan Easycash menjadi yang paling banyak diunduh pada 2023, didukung survei Populix yang menempatkan Akulaku, Kredivo, dan Easycash sebagai tiga teratas.

Generasi ini tidak hanya menjadi penerima kredit terbesar, tetapi juga penyumbang utama kredit macet. Data OJK menunjukkan pinjaman macet lebih dari 90 hari mencapai Rp1,73 triliun pada semester I/2023, naik 54,90% dari Rp1,12 triliun tahun sebelumnya. Jumlah rekening pinjaman macet juga melonjak 51,94% menjadi 601.338 entitas.

Kelompok usia 19–34 tahun menyumbang Rp763,65 miliar kredit macet, setara 44,14% dari total, dengan kenaikan 68,87% dibandingkan tahun sebelumnya.

Fenomena yang lebih mengkhawatirkan di Indonesia adalah remaja berusia 15 tahun sudah mulai terjerat utang. Hal ini mencerminkan tingginya pola konsumsi di kalangan generasi muda yang sering kali tidak disertai pemahaman yang memadai tentang pengelolaan keuangan.

Berdasarkan data yang dilansir oleh Nikkei, sebanyak 137 juta masyarakat Indonesia berusia 15 tahun tercatat memiliki utang dengan total mencapai Rp66 triliun per akhir September.

Adanya akses internet dan aplikasi keuangan yang begitu mudah, remaja dapat memperoleh pinjaman dengan cepat tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena utang di usia muda dapat membawa dampak buruk bagi stabilitas keuangan mereka di masa depan.

6. Daerah Terlarang yang Paling Banyak DC Pinjol

Ada empat wilayah yang menjadi pusat aktivitas debt collector (DC) pinjaman online (pinjol), yang sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain masalah utangnya, kehadiran DC pinjol kerap menimbulkan teror agar nasabah segera melunasi pinjaman. Salah satu modus operasi yang dilakukan adalah meminjam uang dengan menggunakan alamat dan rekening pihak lain. DC sering mendatangi lokasi dengan alasan salah alamat.

Berikut ini empat daerah yang paling banyak memiliki aktivitas DC pinjol:

1. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Di wilayah Mataram, NTB, aktivitas debt collector sangat tinggi. Pada 2023, NTB mencatat persentase sekitar 7% dari total galbay (gagal bayar). Namun, pada akhir 2023 hingga awal 2024, angkanya menurun menjadi sekitar 5,80%.

2. Wilayah Jabodetabek

Jabodetabek menjadi salah satu wilayah utama maraknya pinjol, karena lokasinya yang strategis dan tingginya promosi layanan pinjol di kawasan ini.

3. Jawa Barat

Sebagai provinsi dengan jumlah pengguna pinjol terbesar, Jawa Barat mencatat sekitar 28,7% dari total pengguna di Indonesia. Hal ini menjadikan kota-kota di Jawa Barat sebagai lokasi utama aktivitas DC pinjol.

4. Jawa Timur

Kota Surabaya menjadi pusat aktivitas pinjol di Jawa Timur, dengan angka gagal bayar sebesar 2,81% pada awal 2023. Awalnya berada di peringkat ketiga setelah Jawa Barat, kini Surabaya turun ke peringkat keempat setelah Jakarta. Kesadaran masyarakat Surabaya tentang risiko penggunaan pinjol telah meningkat, mengurangi ketergantungan terhadap layanan ini.

7. RI Berantas Judi Online

Fenomena di atas menimbulkan banyak kekhawatiran. Pakar siber menyebut bahwa Indonesia telah memasuki fase darurat judi online (judol).

Banyak masyarakat Indonesia yang telah merasakan pengalaman bermain judi online. Aktivitas judi online ini semakin meluas di berbagai kalangan. Beragam pemberitaan mengenai kasus kriminal menjadi bukti nyata dari dampak negatif judi online yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs judi online secara keseluruhan. Jumlah situs judol dikabarkan terus bertambah. Dari hasil penelusuran, sebagian besar server yang terkait dengan situs-situs judol tersebut berasal dari luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Usman menjelaskan bahwa hingga saat ini, upaya pencegahan masih dilakukan dengan meminta media sosial, penyedia layanan internet, dan aplikasi untuk memblokir berbagai konten terkait judi online.

“Kayak sekarang kami sudah dua kali kirim surat peringatan ke telegram untuk menghapus konten judi online, tapi tidak digubris. Kami akan layangkan teguran ketiga, kalua tidak diblokir,” ucap Usman Kansong dikutip BBC News Indonesia.

Selain pemblokiran, Kemenkominfo juga terus mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya judi online. Saat ini, Kemenkominfo tengah merancang strategi baru berupa teknologi yang mampu mencegah atau mendeteksi awal kemunculan judi online sehingga tidak bisa diakses. Namun, Usman tidak memberikan rincian mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan teknologi tersebut.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement