JAKARTA - Pada tahun 2025, status tenaga honorer akan resmi dihapuskan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kebijakan ini membawa dampak besar terhadap tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah berkomitmen akan memberi solusi melalui seleksi PPPK dan alternatif lain bagi para honorer.
Berikut adalah beberapa fakta menarik mengenai tenaga honorer yang sudah dirangkum oleh Okezone, Minggu (29/12/2024):
1. Tenaga Honorer Akan Dihapus pada 2025
Mulai 2025, tenaga honorer tidak lagi berlaku dalam sistem kepegawaian pemerintah. Kebijakan ini berlaku di seluruh pemerintahan, termasuk kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
2. Masih Ada Kesempatan untuk Menjadi PPPK
Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria diwajibkan mendaftar seleksi PPPK periode kedua sebelum 31 Desember 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Seleksi ini menjadi kesempatan penting bagi honorer untuk mempertahankan status mereka di pemerintahan, meskipun harus melalui beberapa proses.
3. Honorer yang Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Jadi PPPK
Berdasarkan Pasal 66 UU ASN 2023, honorer yang memenuhi kriteria dan lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK.
Namun, keputusan ini tetap mengacu pada verifikasi dan validasi data oleh BKN, serta ketersediaan formasi di instansi masing-masing.
Mereka yang tidak mendaftar atau gagal seleksi tidak akan dipertimbangkan untuk pengangkatan.
4. Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK
Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK tetap diberikan alternatif, salah satunya menjadi PPPK paruh waktu dengan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Status ini hadir sebagai solusi yang lebih baik daripada menjadi honorer biasa, meskipun gaji dan jam kerja berbeda dari PPPK penuh waktu.
5. Peluang Bagi Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap awal seleksi masih memiliki kesempatan untuk menjadi ASN di tahun 2025. Pemerintah memberikan opsi melalui proses sanggah, di mana honorer dapat mengajukan klarifikasi atau bukti jika kesalahan berasal dari sistem atau panitia seleksi.
Jika sanggah diterima dan status berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), honorer dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melakukan inventarisasi dan pemetaan jabatan kosong, sehingga tenaga honorer yang sebelumnya gagal seleksi tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)