Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan dalam Kebijakan Pengupahan

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |22:06 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan dalam Kebijakan Pengupahan
Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Bonus, adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan keuntungan perusahaan. Peraturan ini tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

- Uang pengganti fasilitas kerja, uang ini diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sebagai kompensasi jika fasilitas kerja yang dibutuhkan tidak tersedia atau kurang memadai, sesuai aturan dalam PK, PP, atau PKB.

- Uang servis, dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Lalu dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi biaya cadangan untuk risiko kerusakan, kehilangan, atau untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Itulah jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan penghasilan. Melalui postingan tersebut, Kemnaker mengajak masyarakat untuk memahami jenis penghasilan dengan baik, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement