- Bonus, adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan keuntungan perusahaan. Peraturan ini tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Uang pengganti fasilitas kerja, uang ini diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sebagai kompensasi jika fasilitas kerja yang dibutuhkan tidak tersedia atau kurang memadai, sesuai aturan dalam PK, PP, atau PKB.
- Uang servis, dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Lalu dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi biaya cadangan untuk risiko kerusakan, kehilangan, atau untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Itulah jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan penghasilan. Melalui postingan tersebut, Kemnaker mengajak masyarakat untuk memahami jenis penghasilan dengan baik, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.