Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan dalam Kebijakan Pengupahan

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |22:06 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan dalam Kebijakan Pengupahan
Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ternyata ada banyak jenis-jenis penghasilan yang harus dipahami masyarakat di dalam kebijakan pengupahan. Hal ini penting diketahui, supaya pekerja bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memastikan hak-haknya terpenuhi.

"Dengan mengenal jenis-jenis penghasilan, kita bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memastikan hak-hak kita terpenuhi," kata Kemnaker di Instagramnya, Mingu (29/12/2024).

Kemnaker menegaskan bahwa aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan pengupahan:

1. Upah

Upah terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

- Upah tanpa tunjangan, yang terdiri dari upah pokok saja tanpa tambahan tunjangan.

- Upah pokok dan tunjangan tetap, di mana upah pokok minimal sebesar 75% dari total penghasilan yang diterima.

- Upah pokok dengan tunjangan tetap dan tidak tetap, yaitu besarnya upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Tunjangan dalam pengupahan terbagi menjadi dua, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin tanpa melihat kinerja pekerja, contohnya tunjangan untuk istri dan anak atau jabatan.

Sedangkan tunjangan tidak tetap diberikan sesuai kondisi tertentu, contohnya tunjangan makan atau transportasi.

2. Pendapatan non-upah

Pendapatan non-upah meliputi:

- Tunjangan hari raya (THR), wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja.

- Insentif, merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja di posisi atau pekerjaan tertentu sesuai dengan kebijakan perusahaan.

- Bonus, adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan keuntungan perusahaan. Peraturan ini tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

- Uang pengganti fasilitas kerja, uang ini diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sebagai kompensasi jika fasilitas kerja yang dibutuhkan tidak tersedia atau kurang memadai, sesuai aturan dalam PK, PP, atau PKB.

- Uang servis, dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Lalu dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi biaya cadangan untuk risiko kerusakan, kehilangan, atau untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Itulah jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan penghasilan. Melalui postingan tersebut, Kemnaker mengajak masyarakat untuk memahami jenis penghasilan dengan baik, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement