Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap UMK dan Upah Minimum Sektoral Yogyakarta 2025, Tak Sampai Rp3 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |06:11 WIB
Daftar Lengkap UMK dan Upah Minimum Sektoral Yogyakarta 2025, Tak Sampai Rp3 Juta
UMP di 2025 Jogjakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di provinsi ini tahun 2025.

UMK dan UMSK 2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

"UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," ujar Beny dikutip Antara, Kamis (19/12/2024).

Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini.

Beny menyebutkan UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.655.041,81 atau naik Rp162.044,81 dari tahun ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement