Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 atau naik Rp150.538,47, sedangkan Bantul Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.
Berikutnya UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67 atau naik 142.222,67.
"UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," ucap Beny.
Beny menjelaskan untuk UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.
UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.
Beny menyebut penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.
Menurut dia, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran," kata Beny.
(Taufik Fajar)