Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Kenakan PPN 12% untuk Transaksi Saham Mulai 2025

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |12:32 WIB
BEI Kenakan PPN 12% untuk Transaksi Saham Mulai 2025
Transaksi Saham Kena PPN 12% Mulai 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebagai catatan, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan AB atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.

Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi.

Sementara dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 tahun 2021.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement