3. Dukungan Anggaran sebagai Public Service Obligation
Dalam UU 23 tahun 2007 juga diatur untuk perawataan jalan. Karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah, regulator wajib menyerahkan aset pada operator, merawat aset prasarana tersebut, sehingga berbagi peran antara regulator dan operator sangat jelas sesuai ketentuan dalam Undang-Undang.
Selanjutnya regulator juga telah dengan baik menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel yang dikenal dengan infrastrukur maintenance Operation (IMO) dan akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan riil sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan di mana perawatan seluruhnya dilakukan oleh operator.
Dalam prakteknya pelaksanaan UU 23 tahun 2007 belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan namun regulator yang telah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan selalu menjadi wasit yang baik untuk operator dan setiap prasarana yang dibangun diserah terima operasikan kepada badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat Undang-Undang dengan tetap berfungsi sebagai regulator atau wasit yang baik yang tidak menjelma juga sebagai pemain. Regulator jelas pembuat kebijakan dan wasit agar permainan selalu fair.
4. Perubahan PT KAI
Saat ini kinerja PT KAI sedang pada masa yang terbaik sejak dirintis pada awal perubahan status Perumka menjadi Persero hingga era transformasi zaman kepemimpinan di bawah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan juga dilanjutkan oleh kepemimpinan yang berkelanjutkan saat ini dalam masa puncak kemajuan dan pelayanan pada masyarakat dan siap ditingkatkan lagi.
Sebagai transformasi layanan secara digital dan terdapat aspek AI di dalamnya, PT KAI siap melaksanakan tugas sebagai operator kereta api terbaik di dunia. Bahkan banyak saksi dari warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api di Indonesia bahkan mengalahkan layanan di negara adikuasa seperti Amerika Serikat.
Sebagai operator yang mengoperasikan sarana di atas rel milik pemerintah, di bawah kebijakan dan regulasi pemerintah dengan fungsi seperti diatur dalam Undang- Undang, PT KAI sudah menjalankan fungsinya sebagai operator dengan baik untuk melayani masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton barang.
Di mana secara market share nasional cukup signifikan dalam mengatasi kelancaran traffic nasional dan mendukung solusi sistem logistik nasional terutama di masa angkutan puncak long weekend seperti angkutan Natal dan Tahun Baru serta angkutan Lebaran yang efisien.
Hal ini membuat masyarakat nyaman aman selamat sampai tujuan dan mengatasi solusi lingkungan terbaik dari operator terbaik di Indonesia. PT KAI sudah mampu jadi contoh dan pattern pola terbaik dalam pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di Asia Tenggara. Jadi tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial. Karena justru manajemen moda angkutan lain banyak yang belajar dari transformasi manajemen perkeretaapian yang ada saat ini.