JAKARTA - Memanfaatkan data orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin adalah tindakan ilegal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah KTPnya terdaftar di pinjol.
Salah satu cara yang paling mudah untuk mengetahui KTP yang terdaftar pinjol adalah dengan menggunakan layanan Dataku.
Berikut ini 5 layanan untuk cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya yang dirangkum oleh Okezone, Selasa (31/12/2024):
1. Layanan SLIK OJK
• Kunjungi Laman Website https://idebku.ojk.go.id di ponsel atau komputer anda,
• Pada halaman utama, pilih menu "Daftar",
• Klik "Pribadi" dan pilih " Pilih “ KTP”. Dari ID sebagai Debitur,
• Masukkan nomor KTP dan klik Next.
• Selanjutnya melengkapi rincian pendaftaran dan menyelesaikan proses validasi BI.
• Ikuti petunjuk yang diminta untuk mengunggah file KTP dan foto Anda.
• Tunggu hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor registrasi Anda.
• Setelah Anda menerima nomor registrasi, harap segera melanjutkan. BI Check berdasarkan Status Layanan,
• OJK selanjutnya akan memproses hasil BI Check dalam waktu satu hari kerja setelah registrasi.
2. Menggunakan Aplikasi Facebook
Masyarakat dapat mengecek KTP dengan mengunjungi laman Facebook resmi @HaloDukcapil
3. Menggunakan Aplikasi X/Twitter
Masyarakat dapat langsung menghubungi format siaran melalui chat pribadi di akun @ccdukcapil:
#NIK#Nama Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T
4. Menggunakan Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku merupakan adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.
Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Selengkapnya: 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
(Kurniasih Miftakhul Jannah)