JAKARTA - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mulai berlaku 1 Januari 2025 besok. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap.
1. Keluarkan Paket
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pun menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan paket-paket perlindungan usai adanya kenaikan PPN 12%.
“Paket-paket perlindungan juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Jadi segala hal terkait dengan pelaksanaan itu, nanti tentu sudah diantisipasi kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
2. Bansos
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk kenaikan PPN 12%.
“Jadi nanti ditunggu aja. Belum ada Bansos-Bansos yang sifatnya khusus gitu. Kita semua yang reguler, yang sudah kita rencanakan di tahun 2024,” tuturnya