Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN 12% Diterapkan Besok 1 Januari 2025, Bansos Langsung Cair

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |15:59 WIB
PPN 12% Diterapkan Besok 1 Januari 2025, Bansos Langsung Cair
Mensos soal PPN 12% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mulai berlaku 1 Januari 2025 besok. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap.


1.    Keluarkan Paket


Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pun menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan paket-paket perlindungan usai adanya kenaikan PPN 12%.
 
“Paket-paket perlindungan juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Jadi segala hal terkait dengan pelaksanaan itu, nanti tentu sudah diantisipasi kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).


2.    Bansos


Dia juga menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk kenaikan PPN 12%.

“Jadi nanti ditunggu aja. Belum ada Bansos-Bansos yang sifatnya khusus gitu. Kita semua yang reguler, yang sudah kita rencanakan di tahun 2024,” tuturnya

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement