Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya 

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |05:10 WIB
Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya 
Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga rokok eceran yang mulai berlaku hari ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok serta meningkatkan penerimaan negara melalui cukai. 

Kenaikan harga ini akan berdampak pada berbagai jenis rokok, mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), serta Sigaret Kretek Tangan (SKT). Berikut rincian harga jual eceran rokok yang terbaru:

Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang (naik hingga 13%)
2. Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
3. Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
2. Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5%)
2. Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)

Baca Selengkapnya: Harga Rokok Resmi Naik di 2025, Ini Daftar Lengkap dan Jenisnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement