Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Rokok Resmi Naik di 2025, Ini Daftar Lengkap dan Jenisnya

Qonita , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |15:39 WIB
Harga Rokok Resmi Naik di 2025, Ini Daftar Lengkap dan Jenisnya
Daftar Harga Rokok 2025. (Foto; Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Harga jual eceran rokok di Indonesia resmi naik mulai 1 Januari 2025. Harga rokok naik meski tarif cukai tak berubah.

Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Langkah tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi industri tembakau padat karya.

Dalam aturan tersebut, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) berlaku pada hampir semua jenis rokok, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), hingga Sigaret Kretek Tangan (SKT). Berikut rincian harga jual eceran rokok terbaru:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5%)

2. Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)

2. Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang (naik hingga 13%)

2. Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)

3. Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

1. Tanpa Golongan: Rp 2.375/batang (naik 5%)

Jenis Tembakau Lainnya

1. Kelembak Kemenyan (KLM): Mulai Rp 950/batang (tidak naik)

2. Tembakau Iris (TIS): Mulai Rp55 – Rp180/batang (tidak naik)

3. Rokok Daun/Klobot (KLB): Rp 290/batang (tidak naik)

4. Cerutu (CRT): Rp 459 – Rp 198.001/batang (tidak naik)

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement