3. Aturan PPN 12% Berlaku
Dengan demikian, berdasarkan pada Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12% untuk barang mewah resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir, ada ketentuan transisi.
Ketentuan transisi tersebut berlaku pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pada masa transisi, tarif PPN yang dikenakan adalah 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
Setelah itu, mulai 1 Februari 2025, berlaku ketentuan penuh sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), yaitu 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.