Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta PPN 12% untuk Barang Mewah, Rumah Rp30 Miliar, Helikopter hingga Yacht

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 04 Januari 2025 |05:16 WIB
4 Fakta PPN 12% untuk Barang Mewah, Rumah Rp30 Miliar, Helikopter hingga Yacht
Untuk kebutuhan pokok, Prabowo menegaskan, PPN 12% tidak akan dikenakan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan PPN 12% masih bikin bingung masyarakat. Sebab jadi diterapkan tahun ini atau tidak. 

Sesuai amanat Undang-Undang, tentu PPN 12% tetap dijalankan di 2025. Namun ditegaskan Presiden Prabowo bahwa dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. 

Untuk kebutuhan pokok, Prabowo menegaskan, PPN 12% tidak akan dikenakan. Bahkan tidak kena PPN sama sekalian alias PPN 0%.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku," tegasnya. 

Okezone pun kembali merangkum fakta terkait PPN 12% yang hanya dikenakan pada barang mewah. 

1. Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12%.

Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan Kabin Ganda
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
- Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
- Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor
- Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
- Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
- Yacht

2. Sampo, Sabun hingga Daging Wagyu Tidak Kena PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12%. Namun barang tersebut tetap kena PPN 11% 

"Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement