Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Batal Naik, Negara Kehilangan Penerimaan Rp75 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |20:12 WIB
PPN Batal Naik, Negara Kehilangan Penerimaan Rp75 Triliun
PPN Batal Naik, Negara Kehilangan Penerimaan Rp75 Triliun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi hilang Rp75 triliun. Hal tersebut akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pihaknya bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi.

"Karena (pembatalan PPN 12% untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi," kata Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

1. Cari Potensi Penerimaan Pajak

Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak. "Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025," imbuhnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement