JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjabarkan barang mewah apa saja yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
"Nah barang-barang itulah sebetulnya yang menurut apa namanya satu sisi yang dikenakan PPnBM. Nah di sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12% dan diri punya 100% penuh, 12 per 12," jelas Suryo media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, barang mewah seharusnya membayar pajak lebih tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilakukan DJP.
"Dan saya sampaikan tadi, di posisi terakhir hari ini, jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang," katanya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12%.
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu