Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%: Kendaraan Bermotor, Helikopter hingga Balon Udara

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |19:47 WIB
Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%: Kendaraan Bermotor, Helikopter hingga Balon Udara
Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%: Kendaraan Bermotor, Helikopter hingga Balon Udara. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. ⁠Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement