Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN 12% Persen Batal, Ditjen Pajak Beri Waktu Pengusaha Sesuaikan Sistem Tarif

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |08:08 WIB
PPN 12% Persen Batal, Ditjen Pajak Beri Waktu Pengusaha Sesuaikan Sistem Tarif
PPN 12% Batal, Ditjen Pajak Beri Waktu Pengusaha Sesuaikan Sistem Tarif (Foto: Freepik)
A
A
A

"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," ujar Suryo.

 
3.            Kebijakan PPN Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah pada 31 Desember 2024 atau satu hari sebelum implementasi tarif PPN 12% seperti yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, sejumlah pengusaha kena pajak (PKP) telanjur menerapkan tarif PPN sebesar 12%.

Untuk konsumen yang dikenakan tarif PPN 12% pada transaksi bukan barang mewah, DJP memastikan akan mengembalikan dana lebihan tersebut.

Namun, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12%. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement