Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NIK Jadi NPWP Capai 78,9 Juta Wajib Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |23:25 WIB
NIK Jadi NPWP Capai 78,9 Juta Wajib Pajak
NIK Jadi NPWP Capai 78,9 Juta Wajib Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 78,96 juta wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan data tersebut tercatat hingga 6 Januari 2025. 
"Update sampai dengan hari ini, dari 79.327.796 wajib pajak, yang sudah padan ada di angka 78.962.045, yang belum padan ada di 366.751 wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

NIK jadi NPWP

1. Permudah akses wajib pajak

Suryo menyampaikan, pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting untuk memastikan kemudahan akses wajib pajak ke sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP Online.
Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk memperbarui informasi kontak, seperti nomor telepon dan email agar notifikasi atau informasi penting dapat diterima dengan baik.
"Jadi ini yang juga kemarin menjadi tanda kutip sedikit hambatan pada waktu kami mengirimkan balik notifikasi ke alamat email wajib pajak ternyata alamat emailnya belum diupdate atau belum dimutakhirkan," jelasnya.

2. Sistem Coretax

DJP juga mengumumkan wajib pajak mulai bisa mencoba login ke sistem Coretax.
Coretax DJP dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online. Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol "Log in".
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ereg.pajak.go.id/login.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement