Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |01:08 WIB
Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran
Cara Tepat Melindungi Diri dari Penagihan Pinjol yang Salah Sasaran (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara tepat melindungi diri dari penagihan pinjol yang salah sasaran menjadi perhatian khusus terutama bagi Anda yang tidak merasa berutang. Panggilan telepon larut malam, pesan suara yang mengganggu, dan ancaman tindakan hukum adalah taktik yang dapat digunakan oleh lembaga yang mengklaim bahwa Anda berutang uang.
Seorang penagih utang dapat menghubungi Anda dengan mengklaim bahwa Anda berutang beberapa ratus juta rupiah untuk langganan kredit yang tidak pernah Anda pesan atau mereka juga dapat menelepon Anda tentang kredit macet orang lain.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (7/1/2025), Okezone telah merangkum cara tepat melindungi diri dari penagihan pinjol yang salah, sebagai berikut.

Cara Tepat Melindungi Diri Dari Penagihan Pinjol yang Salah

1. Melaporkan Pengaduan Teror Pinjol

Jika nomor pinjol adalah ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi nomor berikut: Hubungi @kontak157 Telepon 157 Pesan WhatsApp 081 157 157 157 Email: [email protected] atau [email protected].

2. Mengecek Legalitas Pinjol ke OJK

Pengecekan legalitas pijol bisa dilakukan secara online, yaitu: WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 Telepon di nomor OJK 157 Mengirimkan email ke OJK di alamat [email protected]. Buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek Kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK Akses www.ojk.go.id lalu piki "IKNB" dan klik "FIntech".

 


3. Melaporkan ke Polisi atau Pihak Berwajib

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pelaporan itu bisa dilakukan secara online melalui laman berikut ini: https://patrolisiber.id Email [email protected].
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini: Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan Buat laporan polisi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement