JAKARTA – Apakah pinjol resmi OJK menggunakan debt collector. Tak sedikit masyarakat yang merasa cemas akan hadirnya pinjaman online (pinjol) terutama ketika debt collector sudah turun tangan menagih hutang ke kediaman peminjam.
Meskipun terdaftar dalam OJK, pinjaman online resmi OJK juga menggunakan debt collector dalam proses penagihan. Berikut bagaimana pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi dan apa saja aturan yang dilakukannya.
Begini Penggunaan Debt Collector dalam Proses Penagihan Pinjol Resmi OJK
Pinjol resmi adalah layanan pinjaman dana yang sudah terdaftar di OJK dan wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk urusan cara menagih hutang. Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka beroperasi tanpa izin dan tidak ada peraturan khusus, sehingga sering kali terjadi cara penagihan hutang dengan tindakan ancaman, intimidasi, atau pelecehan.
Perbedaan utama antara pinjol resmi dan pinjol ilegal terkait cara penagihan terletak pada etika dan kepatuhan terhadap regulasi. Pinjol resmi diwajibkan untuk memiliki prosedur penagihan yang transparan, tidak melakukan ancaman dan intimidasi, serta menggunakan pihak ketiga atau debt collector yang terdaftar dan diawasi.