Untuk memastikan penagihan hutang yang etis dan profesional sesuai regulasi yang ada, OJK telah menetapkan aturan yang mengharuskan pinjol resmi menjaga kerahasiaan data peminjam. Oleh karena itu, debt collector resmi tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan informasi dan data diri peminjam sebagai upaya memberikan tekanan. Jika debt collector melanggar aturan, peminjam dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak OJK melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau melalui email resmi OJK yang terdaftar.
Debt collector tetap digunakan untuk proses penagihan pinjol resmi OJK. Namun, OJK memiliki aturan dalam hal penagihan yang dilakukan oleh debt collector, di antaranya:
· Identitas debt collector sudah terdaftar dan dapat diverifikasi.
· Tidak diperbolehkan melakukan penagihan dengan cara intimidasi, ancaman fisik maupun verbal.
· Penagihan harus langsung ke pihak yang bersangkutan (peminjam), bukan kepada keluarga ataupun kerabat.
· Debt collector hanya boleh melakukan penagihan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
Berikut beberapa cara yang harus dilakukan saat debt collector datang menagih hutang, di antaranya:
· Pastikan identitas debt collector dengan meminta kartu identitas ataupun surat tugas dari pihak pinjol resmi.
· Rekam dan simpan percakapan sebagai bukti saat penagihan.
· Segera lapor jika penagihan dilakukan dengan cara intimidasi atau diperlakukan tidak sesuai dengan aturan dari OJK.
· Jika ada kesulitan pembayaran, berbicaralah ke pihak pinjol dan bernegosiasi sampai menghasilkan solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca Selengkapnya: Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Faktanya
(Taufik Fajar)