Selain dengan cara menjualnya seperti yang sudah dicantumkan di atas, Bank Indonesia juga dapat menerima penukaran uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit.
Bagi Masyarakat yang memiliki uang koin tersebut dan ingin menukarkannya ke Bank Indonesia, dapat dilakukannya mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun ke depan sejak ditetapkannya tanggal pencabutan.
Penukaran melalui BI dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia yang sebelumnya melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional layanan publik Bank Indonesia.
Baca Selengkapnya: Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Pernah Dibanderol Rp100 Juta, Begini Cara Jualnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)