Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Bakal Sanksi Apple karena Investasi, Kok Bisa?

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |06:56 WIB
RI Bakal Sanksi Apple karena Investasi, Kok Bisa?
Apple Bakal Kena Sanksi dari Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya punya dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple. Hal ini karena ketidakpatuhannya memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar.


1. Komitmen Investasi


Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple, periode 2020--2023.
Menperin menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi hingga berupa pencabutan nilai TKDN.


"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).


2. Perpanjangan Sertifikasi TKDN


Mengingat selama ini Apple melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi, dikatakan Menperin seharusnya perusahaan tersebut melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.


Namun, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.

 


3. Counter  Proposal


Oleh karena itu dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari, pihaknya mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.


Lebih lanjut, dalam negosiasi itu pula, pihak Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang, sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.


4. Batasan Waktu


Ia mengatakan pihaknya tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.


Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement