Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Segera Cek NIK KTP Sekarang

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |06:05 WIB
Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Segera Cek NIK KTP Sekarang
Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Segera Cek NIK KTP Sekarang. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA – Penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) menjadi masalah serius yang dapat merugikan pemiliknya dengan utang yang tidak dibuat. Hal ini terjadi karena proses pengajuan pinjol dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan data KTP, tanpa memerlukan verifikasi wajah atau swafoto.


Untuk melindungi diri dari potensi penyalahgunaan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memeriksa apakah KTP mereka telah digunakan tanpa izin. Dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan bahwa data pribadinya tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara Cek KTP NIK Dipakai Pinjol

1.      Cara Cek Offline

Masyarakat dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Untuk perseorangan, diperlukan fotokopi KTP atau paspor; untuk pengajuan atas nama orang yang telah meninggal diperlukan dokumen kematian dan bukti hubungan keluarga; sementara badan usaha perlu membawa identitas badan usaha serta dokumen pengurusnya.

Setelah dokumen diperiksa, hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. Layanan ini hanya tersedia pada jam kerja, yaitu pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.


2.      Cara Cek Online

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK, masyarakat bisa memastikan apakah KTP mereka digunakan untuk pinjaman online tanpa izin. SLIK memuat data lengkap mengenai seluruh pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama pemilik KTP. Ini link resmi dan cara cek KTP NIK dipakai pinjol atau tidak:

-          Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

-          Pilih menu pendaftaran pada laman utama.

-          Lengkapi formulir dengan informasi seperti jenis debitur, tipe identitas, nomor identitas dan kode captcha.

-          Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.

-          Klik Selanjutnya jika informasi telah sesuai.

-          Unggah dokumen yang diminta, seperti foto diri dan KTP.

-          Tekan tombol Ajukan Permohonan untuk melanjutkan.

-          Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan nomor registrasi.

-          Proses pengajuan akan diselesaikan oleh OJK dalam waktu satu hari kerja dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement