Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dalang Pagar Laut 30,1 Km di Tangerang Diungkap dalam 20 Hari

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 11 Januari 2025 |18:53 WIB
Dalang Pagar Laut 30,1 Km di Tangerang Diungkap dalam 20 Hari
KKP melakukan investigasi terkait pemagaran laut di Tangerang, Banten. (Foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A

3. Pagar Laut Tidak Berizin

Namun saat ini, Doni menegaskan KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipung melalui keterangan pers.

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement