Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Hapus Kontak dan Akun WhatsApp Bisa Bebas Pinjol?

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |23:14 WIB
Apakah Hapus Kontak dan Akun WhatsApp Bisa Bebas Pinjol?
Hapus Kontak Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Menghubungi Call Center


Setelah penghapusan aplikasi pinjol, pengguna bisa mengajukan permohonan resmi guna menghapus data pribadi pengguna dari sistem. Pastikan untuk menunjukan bukti bahwa semua utang telah dilunasi.


4. Laporkan ke OJK


Pengguna juga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jangka waktu tertentu setelah pengguna melunasi semua utang serta merasa ada penyalahgunaan dalam penggunaan kontak WhatsApp. Segera laporkan aplikasi tersebut kepada OJK agar dapat diproses oleh pihak berwenang. Anda dapat menghubungi OJK melalui kontak yang tertera di bawah ini:


Website OJK: www. ojk. go. id

WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157

Email: waspadainvestasi@ojk. go. id

Call center OJK: 157

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement