JAKARTA – Marak terjadi kasus di masyarakat ditagih Debt Collector padahal sebelumnya tidak pernah melakukan pinjaman online. Hal ini kerap kali disebut sebagai penagihan salah alamat bahkan tidak sedikit juga yang menganggapnya sebagai modus penipuan.
Umumnya pada modus penipuan, pelaku kerap kali mengancam korban dengan membocorkan data pribadi korban, Lantas hal ini membuat masyarakat bingung dan bertanya-tanya mengapa hal ini bisa terjadi? Simak beberapa penyebabnya.
Pencurian atau kebocoran data tanpa seizin pemilik menjadi hal utama penyebab modus ini terjadi. Data pribadi yang dapat diretas berupa nomor telepon, KTP, ataupun identitas pribadi lainnya. Kebocoran data bisa saja terjadi disebabkan adanya aplikasi yang digunakan tidak aman sehingga berpotensi diretas oleh pelaku. Menyebabkan, data tersebut bisa dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan kemudian dijadikan taktik pada modus penipuan.
Terjadinya modus penipuan ini diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan data pribadi, terutama dalam penggunaan aplikasi digital. Maka dari itu, masyarakat harus memastikan layanan pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya aman dan mengantisipasi dari modus penipuan pinjol.
Kasus seperti ini bisa saja menyasar kepada seseorang yang sudah melunasi pinjamannya. Sehingga hal ini bisa dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan data pribadi peminjam kemudian disalahgunakan sebagai bahan ancaman kepada korban. Lebih lanjut, para korban yang sebelumnya pernah meminjam juga pernah memberikan kontak darurat mereka, baik rekan ataupun keluarga peminjam. Dari situlah para pelaku kejahatan penipuan dari modus ini melakukan aksinya dengan mengancam korban walaupun sudah lunas.
Baca Selengkapnya: Tidak Meminjam Pinjol tapi Ditagih, Kok Bisa?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)