Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pindar dan Paylater Jadi Penyebab Bunuh Diri, Begini Kata OJK

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |19:47 WIB
Pindar dan Paylater Jadi Penyebab Bunuh Diri, Begini Kata OJK
OJK soal Pindar dan Paylater Bunuh Diri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perhatian khusus terhadap fenomena layanan pembiayaan berbasis digital, seperti pinjaman daring (pindar) dan skema buy now, pay later (BNPL), yang banyak disebut sebagai salah satu penyebab sejumlah kasus bunuh diri di masyarakat. 


1.    Jadi Perhatian Khusus


Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah.

“Memang tidak lantas kita kaitkan. Bahwa ini menjadi persoalan tersendiri di masyarakat itu menjadi concern kita ya. Sebagai regulator, OJK menaruh concern ini,” kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2024).


2.    Amanat UU


Keberadaan layanan pindar, telah menjadi amanat dari undang-undang. Kendati memiliki dampak keresahan di masyarakat, pihaknya mengakui masih terdapat hal positif yang dirasakan.

Ahmad menekankan bahwa fenomena pindar dan paylater yang berimas terhadap gagal bayar, merupakan tugas besar regulator untuk menempatkan posisi bisnis ini secara tepat di masyarakat. 

“Supaya industri ini instead of membebani masyarakat, justru kita harapkan salah satu yang menjadi solusi bagi kebutuhan pembiayaan di masyarakat,” imbuhnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement