Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi terkait masalah ini, dengan mengirimkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan apakah tanah-tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron.
Data sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai yang terbaru hingga 2024 untuk mendasari keputusan selanjutnya.
Baca selengkapnya: Ini Penjelasan Aguan soal Anak Usaha Punya Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
(Feby Novalius)