Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aguan Akui Kuasai Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Nabillah Syidah , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |05:05 WIB
Aguan Akui Kuasai Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Ada 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki CIS di kawasan pagar laut Tangerang. (Foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi terkait masalah ini, dengan mengirimkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan apakah tanah-tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron. 

Data sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai yang terbaru hingga 2024 untuk mendasari keputusan selanjutnya.

Baca selengkapnya: Ini Penjelasan Aguan soal Anak Usaha Punya Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement