Tak hanya itu, Muannas mengakui PT Pantai Indah Kapuk II (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut.
Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur) memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.
“Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK 2,” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)