JAKARTA - Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten adalah miliknya.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid menuturkan pihaknya memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era orde baru. Adapun dulunya, kawasan tersebut merupakan sawah dan tambak.
“HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB,” kata Muannas kepada Okezone, Jumat (24/1/2025)
Muannas menjelaskan HBG diperoleh sesuai prosedur jual beli. Peralihan SHM ke HGB, ujarnya, telah membayar pajak.
“Dan ada SK surat ijin Lokasi/KPPRL, sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukkan ruangnya adalah daratan ” katanya.