Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Said Didu Ungkap Pagar Laut Tangerang Berkaitan dengan Status PSN PIK 2 Milik Aguan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |19:03 WIB
Said Didu Ungkap Pagar Laut Tangerang Berkaitan dengan Status PSN PIK 2 Milik Aguan
Pagar Laut di Tangerang (Foto: Okezone)
A
A
A

"Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilakukan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang belakangan terjadi sangat masif dilakukan," tambahnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di atas kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang punya sertifikasi HGB dan Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.


3. Pengembang PIK 2 Manfaatkan Celah

Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada pasal 1 disebut istilah tanah musnah, yaitu tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ketentuan Tanah Musnah ini yang dikatakan Said Didu sebagai dalil pengambilan laut di pesisir Tangerang. Sebab klausul peristiwa alam sendiri termasuk salah satunya adalah fenomena abrasi pantai. "Kelihatannya celah ini mau digunakan untuk mengambil laut," kata Said Didu.

Pada ayat (3) pasal 66 dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruktur atau reklamasi atas pemanfaatan Tanah.

Beleid selanjutnya, Jika dalam hal rekonstruksi atau reklamasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain dalam hal ini swasta, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.

"Saya yakin ini melanggar atau men- torpedo regulasi, yang biasa men- torpedo regulasi adalah penguasa. Jadi saya pikir PIK 2 sudah bisa memerintah penguasa untuk melakukan apa yang dia inginkan," pungkas Said Didu.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement