Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aguan Tunggu Surat Resmi Pencabutan SHGB Pagar Laut Tangerang

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |16:48 WIB
 Aguan Tunggu Surat Resmi Pencabutan SHGB Pagar Laut Tangerang
Aguan Tunggu Surat Resmi Pencabutan SHGB Pagar Laut Tangerang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan masih menunggu surat resmi dari pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Aguan melalui anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki sebagian SHGB di area pagar laut sepanjang 30,1 kilometer (km) tersebut.


1. Aguan Tunggu Surat Resmi soal Pencabutan HGB

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid mengatakan pihaknya menunggu alasan ATR/BPN yang memutuskan mencabut HGB saat ini, 

“Kita masih ikutin dan tunggu surat resmi, pastikan alasan pak menteri lakukan pembatalan,” kata Muannas kepada Okezone, Jumat (24/1/2025).

Muannas belum memutuskan langkah hukum yang bakal diambil terkait keputusan tersebut.


2. Pengakuan Agung Sedayu Group

Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 km

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ucapnya.

Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.

"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya.

Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.

Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement