Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenaker Bahas THR Ojol hingga Mudik Gratis, Ini Rinciannya

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2025 |07:01 WIB
Kemenaker Bahas THR Ojol hingga Mudik Gratis, Ini Rinciannya
Kemenaker Bahas THR Ojol hingga Mudik Gratis, Ini Rinciannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pelaksanaan mudik Idul Fitri 2025 serta perlindungan pekerja berbasis aplikasi. 
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk memastikan mudik gratis dapat berjalan lancar tanpa memicu kemacetan yang tidak perlu.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol).  Langkah ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para mitra driver. 
Berikut poin-poin utama pembahasannya:

1. Pelaksanaan Mudik di 2025

Menhub Dudy Purwagandhi tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lintas kementerian maupun pihak-pihak lain terkait pelaksanaan mudik. Menurutnya, pelaksanaan mudik gratis yang terkoordinir dan terorganisir penting dilakukan sehingga pelaksanaan mudik gratis dapat berjalan lancar dan aman.
"Mudik gratis akan dilaksanakan terpadu, kalau dilakukan masing-masing seolah-olah tidak terkoordinir malah bisa menimbulkan kemacetan yang tidak perlu," jelasnya.

2. Bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo

Terkait rencana pemberian THR kepada Pengemudi Ojek Online, Menaker Yassierli mengatakan hal ini merupakan bagian dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam hal perlindungan para mitra driver ojol.
"Terkait perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, oleh karenanya ke depan kita akan duduk bersama dengan Komdigi dan Kemenhub untuk membahas ini," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/1/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement