Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

16 Desa yang Dipasang Pagar Laut, SHGB dan SHM Cuma Terbit di 2 Desa Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |17:21 WIB
16 Desa yang Dipasang Pagar Laut, SHGB dan SHM Cuma Terbit di 2 Desa Ini
Jumlahnya SHGB sebanyak 263 bidang tanah dan SHM 17 bidang di kawasan pagar laut. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sepanjang pagar laut Tangerang. Jumlahnya SHGB sebanyak 263 bidang tanah dan SHM 17 bidang. 

Namun dari hak atas tanah yang telah diterbitkan tersebut, ternyata baru dua desa yang ada SHGB dan SHM. Di antaranya Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. 

"Apakah yang ada SHGB atau SHM itu hanya di Kecamatan Pakuhaji, Desa Kohod saja atau di kecamatan dan desa lainnya? Kami cek satu-satu dari 16 desa ini," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


1. Data SHGB dan SHM di 16 Desa  

Nusron pun menjabarkan satu per satu desa yang dipasangi pagar laut dan diperiksa SHGB atau SHM. Untuk di Kecamatan Teluk Naga seperti di Desa Tanjung Pasir, Desa Tanjung Burung, tidak ada penerbitan SHGB atau SHM. 

Kemudian Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, ada penerbitan tiga Sertifikat Hak Milik pada 2019. Ini dalam proses penanganan Bareskrim. 

"Itu ada tiga bidang yang diterbikan 2019. Karena itu laut dan diprotes warga," ujarnya. 

Kemudian di Kecamatan Pakuhaji, Desa Sukawali, Desa Kramat juga tidak ada penerbitan SHGB dan SHM. 

Di Kecamatan Mauk, Desa Tanjung Anom dan Marga Mulya tidak ada SHGB dan SHM. Kemudian di Mauk Barat yang akan jadi kawasan PSN tidak ada, karena ini nanti hutan magrove. 

Desa Ketapang, Kecamatan Mauk juga tidak ada. Lalu di Kecamatan Kemiri, Desa Lontar, Desa Patramanggala juga tidak ada penerbitan SHGB dan SHM.  

"Ini saya buka 16 desa supaya terang benderang untuk informasi publik. Jadi kalau untuk Tangerang ada di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama Kohod yang sudah kita batalkan sebagian," ujarnya. 


2. 50 SHGB dan SHM Dibatalkan

Kementerian ATR/BPN pun melakukan pencocokan data SHGB dan SHM tersebut terhadap garis pantai. Hasilnya ada 50 bidang yang saat ini dibatalkan. 

"Sementara itu ada 50 bidang yang haknya kita batalkan. SHGB 38 bidang dan SHM 12 bidang. Ini berdasarkan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat dan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlinsensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya. 

"Sisanya masih kita dalami. Apakah akan nambah? berpotensi akan bertambah karena kita bekerja praktis baru empat hari. Selama empat hari kita dapat 50 bidang tanah," tambahnya. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement