Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap, Ini 2 Perusahaan Pemilik HGB di Pagar Laut Bekasi

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |15:09 WIB
Terungkap, Ini 2 Perusahaan Pemilik HGB di Pagar Laut Bekasi
Total SHGB di wilayah tersebut sekitar 509,795 hektare (ha). (Foto: Okezone.com/Ade S) 
A
A
A

JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Total, SHGB di wilayah tersebut sekitar 509,795 hektare (ha). 

"Nah kemudian yang kedua Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan. Ini di laut ada SHGB. Yang luasnya itu 509,795 hektare. Atas nama pertama PT CL," kata Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

1. Cikarang Listrindo

PT CL merupakan inisial dari perusahaan yang diungkap Nusron. Namun, dalam tampilan paparan itu terlihat jelas PT Cikarang Listrindo. Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.


2. Mega Agung Nusantara.

Perusahaan kedua pemilik HGB yang diungkap Nusron adalah PT MAN. Terlihat dari paparan yang ditampilkan, perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara.

Dimana, perusahaan ini memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hekatare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.

3. SHGB di Pagar Laut Bekasi Tidak Bisa Dicabut

Sayangnya, kata dia, yang menjadi persoalan bahwa ATR/BPN tidak bisa serta merta mencabut sertifikat ini sebagaimana dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara, tidak bisa mencabut karena contrario Actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalau yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," ujarnya.

"Tapi yang ini, ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Mau konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan Pengadilan supaya Pengadilan memerintahkan ini dibatalkan," tutur dia melanjutkan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement