Cara lainnya, kata dia, pihaknya akan memasukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Tapi, pihaknya harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luas garis pantai, dahulunya merupakan tanah.
"Sementara kami belum bisa membuktikan itu. Dari dulu prosesnya benar ini tambak, kemudian diterbitkan, kemudian musnah karena ada abrasi. Nah kalo itu kita lakukan, kami harus menggunakan dalil fakta fatwa kalo disitu memang telah pernah terjadi abrasi, dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain, dalam hal ini adalah Badan informasi Geospasial," pungkasnya.
(Feby Novalius)