Laporkan kepada Kepolisisan jika perlakuan yang diterima nasabah seperti pelecehan, pengancaman, dan kekerasan karena perlakuan tersebut sudah termasuk kedalam tindakan pidana.
Nasabah pinjol juga tetap harus berhati-hati saat menerima sesuatu dari DC pinjol, seperti tautan, situs web, atau aplikasi, karena tidak sedikit aplikasi-apikasi atau link web tersebut bisa mengakses lokasi para peminjam meskipun tidak selalu Real Time.
Selain itu, nasabah juga harus memenuhi hak dan kewajibannya sebagai peminjam, serta etika penagihan utang yang berlaku.
(Feby Novalius)