JAKARTA - Revisi Undang - Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C, yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Kewenangan BPI diatur lebih lanjut dalam Pasal 3E, meliputi pengelolaan dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Selain itu BPI juga berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, BPI berwenang untuk menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Kewenangan lainnya, yaitu membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding investasi, atau holding operasional; mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Selanjutnya pada pasal 3F juga disebutkan, BPI Danantara akan mendapatkan modal awal paling sedikit Rp1.000 triliun ketika resmi terbentuk nantinya. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 3F Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN.