Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembentukan Danantara Diatur RUU BUMN, Ini Sederet Kewenangan dan Struktur Organisasinya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |20:08 WIB
Pembentukan Danantara Diatur RUU BUMN, Ini Sederet Kewenangan dan Struktur Organisasinya
RUU BUMN soal Danantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Revisi Undang - Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).


1.  Badan Pengelola Investasi diatur

Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C, yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Kewenangan BPI diatur lebih lanjut dalam Pasal 3E, meliputi pengelolaan dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

Selain itu BPI juga berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, BPI berwenang untuk menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.


2. Kewenangan Bentuk Holding Investasi

Kewenangan lainnya, yaitu membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding investasi, atau holding operasional; mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Selanjutnya pada pasal 3F juga disebutkan, BPI Danantara akan mendapatkan modal awal paling sedikit Rp1.000 triliun ketika resmi terbentuk nantinya. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 3F Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement