Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU BUMN: Menteri dan Pegawai Danantara Tak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Investasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |21:45 WIB
RUU BUMN: Menteri dan Pegawai Danantara Tak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Investasi
Danantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan meluncurkan Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut seperti yang diatur dalam Revisi Undang - Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun demikian, pada RUU BUMN tersebut diatur bahwa para pengurus BPI Danantara, yang terdiri dari Menteri, pejabat Kementerian Keuangan, dan pegawai Badan tidak bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dilakukan jika tidak dapat membuktikan beberapa hal.

1. Menteri dan Pegawai Danantara Tak Dapat Minta ganti Kerugian

Pada pasal 3Z RUU BUMN disebutkan, Menteri, organ dan pegawai Badan tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika dapat membuktikan, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengurus BPI Danantara; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Selain itu pengurus BPI Danantara juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kerugian investasi jika tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement