Bahlil menerangkan, proses pengecer gas LPG 3 kg menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya atau gratis.
“Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ujar Bahlil.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi memastikan bahwa para pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Meski begitu, Hasan berharap para pengecer dapat mendaftarkan dirinya masing-masing melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP). Hal itu dilakukan agar para pengecer terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," kata Hasan.
Pertamina, kata Hasan, akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)