JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat. Anggota dewan mempertanyakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena banyaknya kecelakaan.
RDP membahas materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyatakan, rapat ini memiliki dua tujuan. Pertama, melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Sedangkan yang kedua adalah mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.
“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan santunan atau pertanggungan korban tidak menjadi bagian dari SJSN. Padahal mengingat dampak dari kecelakaan, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus
diberikan kepada semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep, Kamis (6/2/2025).
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menjelaskan posisi dan peran PT Jasa Raharja dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya Rivan menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib yang diterima dari penumpang angkutan umum. Pada saat terjadi kecelakaan, maka tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik dari pengguna kendaraan penyebab kecelakaan
tersebut dan juga penumpang angkutan umum,” jelas Rivan.