Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana Penghapusan atau Penyesuaian Gaji ke-13 dan THR PNS

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |23:51 WIB
Wacana Penghapusan atau Penyesuaian Gaji ke-13 dan THR PNS
Gaji ke-13 dan THR Lebaran PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wacana penghapusan atau penyesuaian gaji ke-13 dan THR PNS sedang menjadi perhatian publik di media sosial.

Lantas, benarkah gaji ke-13 dan THR PNS dihapuskan?

Saat ini sedang ramai mengenai isu pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran dari masyarakat terkait penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1. Jelaskan Skema atau Aturan yang Disiapkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk memperbincangkan isu tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang disiapkan.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka juga akan mempersiapkan,” katanya pada konferensi pers di Jakarta dikutip, Kamis (5/2/2025).

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menyampaikan masih belum ada kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan THR PNS.

 

2. Pembahasan Gaji ke-13 dan THR

Pembahasan mengenai gaji ke-13 dan THR PNS untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan gaji ke-13 dan THR PNS sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Aturan terkait gaji ke-13 dan THR diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Ketentuan mengenai gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang ditekan Mantan Presiden Joko Widodo.

3. Sebagai Wujud Penghargaan

Berkaca pada PP 14/2024, pemerintah memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Hal ini diberikan sebagai wujud penghargaan dari pengabdian pegawai memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, sementara PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS 2025 serta besarannya. Pemerintah juga belum memberikan klarifikasi yang jelas mengenai isu penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS 2025.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement