Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inilah Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar di Aplikasi Apa Saja?

Rizky Darmawan , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |22:02 WIB
Inilah Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar di Aplikasi Apa Saja?
Cara Cek NIK KTP (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Inilah cara cek NIK KTP sudah terdaftar di aplikasi apa saja? Dapat dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari melalui aplikasi resmi dari pemerintah hingga mengirim WhatsApp ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan adanya e-KTP kini segala urusan pendataan masyarakat dapat dipermudah. Dengan data ini Pemerintah akan lebih mudah dalam melakukan pendataan penduduk hingga penyaluran bantuan sosial.

Tidak hanya itu, masyarakat juga akan dipermudah dalam urusan pengecekan secara mandiri apakah data di e-KTP tersebut masih berlaku atau tidak.

Untuk mengetahuinya, masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP di beberapa aplikasi atau situs resmi dari pemerintah.

1. Menggunakan Aplikasi Dataku


Aplikasi Dataku ini dapat diunduh melalui Google Play Store, dan termasuk salah satu aplikasi resmi untuk pengecekan KTP.

Tidak hanya untuk melakukan pengecekan KTP, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengetahui informasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. 

2.  Menggunakan Aplikasi Cek KTP Online


Kini sudah mulai banyak aplikasi resmi dari pemerintah yang dapat diunduh melalui Play Store untuk melakukan pengecekan KTP. Dimana salah satu yang cukup akurat adalah aplikasi cek KTP Online.

Perlu dicatat, sebaiknya jangan sering-sering menggunakan aplikasi ini untuk menghindari risiko kebocoran data pribadi.

 

3. Melalui Sosial Media


Pengecekan NIK KTP juga dapat dilakukan melalui sosial media seperti Facebook dan X, dengan cara mengunjungi laman resmi Facebook @HaloDukcapil atau X @ccdukcapil.

Caranya adalah dengan menghubungi melalui personal chat dengan format pengiriman : #NIK#Nama_Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

4. Situs Kemendagri 


Cara selanjutnya adalah dengan mengunjungi situs Kemendagri atau dukcapil daerah, dan lakukan beberapa langkah berikut :

- Pertama, kunjungi situs resmi di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

- Pergilah ke opsi atau menu e-KTP

- Isi NIK KTP yang dimiliki

Nantinya pemilik NIK KTP akan mengetahui data lengkap seperti yang tertera dalam KTP tersebut.

5.  Mengirim Pesan WhatsApp atau SMS


Cara terakhir untuk melakukan pengecekan e-KTP adalah dengan mengirim SMS ke Disdukcapil di nomor 0815-3636-9999. 

Masyarakat dapat mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK. Atau melalui WhatsApp dengan format, Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan.Kabupaten/Kota. Kemudian dikirim ke nomor 0813-2691-2479.

Itulah beberapa cara melakukan pengecekan NIK KTP yang sudah terdaftar melalui berbagai aplikasi. Semoga informasi ini membantu.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement