JAKARTA - Apa perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah? simak ulasannya. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-14 PNS Pusat dan Daerah.
Tunjangan Hari Raya merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan secara khusus ketika menjelang hari raya keagamaan. Besaran yang diterima setiap PNS berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pada periode tahun ajaran baru, yaitu bulan Juli-Agustus. Selain sebagai bentuk apresiasi Pemerintah kepada PNS, kebijakan ini juga ditetapkan dengan tujuan membantu biaya pendidikan anak-anak mereka.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok pekerja, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Terdapat perbedaan komponen THR dan Gaji ke-13 antara PNS pusat dan daerah, dikutip sari berbagai sumber :
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan umum dan
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)